Peraturan yang mengatur gratifikasi : UU No.20 Tahun 2001 https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu202001.pdf
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Politeknik Negeri Padang
Jika ditemukan adanya gratifikasi segera laporkan ke Unit Gugus Kendali Gratifikasi Politeknik Negeri Padang (Satuan Pengawas Internal) melalui Form Pelaporan