Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi yang mana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, objektif, berintegritas, independen, transparan dan responsible.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan PNP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, maka disusunlah Pedoman Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan PNP yang berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Identifikasi Bentuk Benturan Kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan PNP, antara lain :

  1. Penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait;
  2. Penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi;
  3. Penggunaan informasi yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna pelayanan lainnya;
  5. Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Penyalahgunaan jabatan;
  7. Menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Pada prinsipnya seluruh pejabat/pegawai PNP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan.
  2. Dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan terkait tugas dan fungsinya itu, pejabat/pegawai PNP harus mendasarkan diri pada:
    • Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku;
    • Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan maupun Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil;
    • Profesionalitas, integritas, obyektifitas, independensi, transparansi, dan responsibilitas;
    • Prinsip-prinsip pelayanan prima;
    • Tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi/golongan;
    • Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi.
  3. Dalam hal pejabat/pegawai terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Atasan Langsung dengan mencantumkan alasannya.
  4. Pejabat/pegawai yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan, dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pengaduan Orang Dalam (Whistle Blowwing System)
  5. Apabila pejabat/pegawai berada dalam situasi benturan kepentingan, maka untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengarah kepada penyimpangan atau Korupsi Kolusi Nepotisme, pegawai tersebut dapat melakukan salah satu atau beberapa tindakan sebagai berikut :
    • Pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi;
    • Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan;
    • Membatasi akses informasi;
    • Mutasi;
    • Pengalihan tugas dan tanggungjawab;
    • Pengunduran diri dari jabatan.

Lampiran :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.
  2. Pedoman Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan PNP 2020