Tugas dan tanggung jawab SPI adalah :
1. Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen Politeknik Negeri Padang menurut peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana- prasarana, dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa pemerintah, atas pengarahan Direktur.
3. Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kesesuaian dan ketaatan Politeknik Negeri Padang terhadap peraturan perundangan.
4. Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas sistem, prosedur dan rencana implementasi kegiatan-kegiatan.
5. Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas perencanaan, implementasi dan laporan berkala unit-unit kerja dan/ atau sub-sub sistem internal Politeknik Negeri Padang.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisis dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.
7. Menyampaikan hasil audit, analisis, pengawasan dan pemeriksaan, serta saran perbaikan kepada Direktur. 8. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur.
Satuan Pengawasan Internal adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :
1. Analisis dan evaluasi internal atas perencanaan, pengorganisasian, penggerak/pelaksana kegiatan Politeknik dan memberikan saran-saran perbaikan.
2. Memberi masukan kepada Direktur atas kebijakan internal dan eksternal termasuk kebijakan keuangan, sumber daya manusia, sarana- prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan/pembelanjaan barang dan jasa pemerintah atas pengarahan Direktur.
3. Membantu Direktur dalam kebijakan pengendalian unit unit kerja menuju pencapaian good governance. Efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan Politeknik Negeri Padang sesuai dengan kebijakan Direktur dan menurut peraturan perundangan.
4. Audit keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana- prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa pemerintah, atas pengarahan Direktur.