Tugas dan tanggung jawab SPI adalah :

1.    Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen Politeknik Negeri Padang menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2.    Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana- prasarana, dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa pemerintah, atas pengarahan Direktur.

3.    Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kesesuaian dan ketaatan Politeknik Negeri Padang terhadap peraturan perundangan.

4.    Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas sistem, prosedur dan rencana implementasi kegiatan-kegiatan.

5.    Melaksanakan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas perencanaan, implementasi dan laporan berkala unit-unit kerja dan/ atau sub-sub sistem internal Politeknik Negeri Padang.

6.    Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisis dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.

7.    Menyampaikan  hasil  audit,  analisis,  pengawasan  dan  pemeriksaan, serta saran perbaikan  kepada Direktur. 8.  Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur.

Satuan Pengawasan Internal adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :

1.    Analisis  dan  evaluasi  internal  atas  perencanaan,  pengorganisasian, penggerak/pelaksana kegiatan Politeknik dan memberikan saran-saran perbaikan.

2.    Memberi   masukan   kepada   Direktur   atas   kebijakan   internal   dan eksternal termasuk kebijakan keuangan, sumber daya manusia, sarana- prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan/pembelanjaan barang dan jasa pemerintah atas pengarahan Direktur.

3.    Membantu  Direktur  dalam  kebijakan  pengendalian  unit  unit  kerja menuju pencapaian good governance. Efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan Politeknik Negeri Padang sesuai dengan kebijakan Direktur dan menurut peraturan perundangan.

4.     Audit   keuangan,   sumber   daya   manusia,   pengembangan,   sarana- prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa pemerintah, atas pengarahan Direktur.