Whistle Blowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Politeknik Negeri Padang (PNP) dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh PNP. Ini sejalan dengan pengertian Whistle Blower menurut PP No. 71 Tahun 2000.

Kriteria Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena PNP akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. PNP sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim

Jika Anda melihat dan mendengar pelanggaran/kecurangan dari pejabat atau pegawai dilingkungan Politeknik Negeri Padang maka segera laporkan ke : spi.pengaduan@pnp.ac.id atau Hotline : 0811-6613-100. dengan mengisi Formulir Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)